RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) telah menetapkan waktu pelaksanaan kampanye hingga pemilihan umum (Pemilu) 2024.
KPU RI menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 Hingga 10 Februari 2024.
KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yaitu pada tanggal 2-22 Juni 2024.
Berikut ini jadwal Kampanye yang telah diatur berdasarkan kegiatannya. Dirangkum berbagai sumber, antara lain:
1. 28 November 2023 sampai 10 Febuari 2024
Pada tanggal tersebut jadwal kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum.
Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
BACA JUGA:Penyidik Polda Metro Jaya Akan Panggil 4 Pimpinan KPK Pekan Depan
2. 21 Januari 2024 sampai 10 Febuari 2024
Januari akhir, jadwal yang dijalankan berupa kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
3. 11 Febuari 2024 sampai 13 Febuari 2024
Selanjutnya bulan Febuari, menjelang pemilihan merupakan masa tenang. Di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.
4. 2 Juni 2024 sampai 22 Juni 2024
Di bulan Juni ini, akan ada masa kampanye tambahan.