BACA JUGA:Menjadi Ketua KPK Sementara, Inilah Perjalanan Karir Nawawi Pomolango
Hal itu dilakukan jika akan terjadi putaran kedua pemilihan presiden.
5. 23 Juni 2024 sampai 25 Juni 2024
Jika ada putaran kedua, di tanggal ini merupakan masa tenang kedua.
Aturannya sama, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. (*)