CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengawasan tahapan Pemilu 2024 pada setiap kawasan di Kota Cirebon, memiliki kriteria dan tantangan yang beragam.
Salah satunya di kawasan Kecamatan Kesambi, memiliki kriteria yang cukup heterogen, dengan keunikan tersendiri.
Di Kecamatan Kesambi, banyak tersebar sarana pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan dasar, hingga sejumlah perguruan tinggi, berlokasi di dalamnya.
Pada tahapan masa kampanye Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kota Cirebon bersama Panwascam Kesambi, telah memetakan kriteria tersebut.
Serta metodologi pengawasan partisipatif guna upaya pencegahan hingga penanganan potensi pelanggaran pemilu.
Kordiv pencegahan, Hukum, dan Humas Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri mengatakan, tidak ada larangan berkampanye di lingkungan pendidikan.
Hanya saja, para peserta pemiluharus menaati aturan yang berlaku.
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan bahwa kampanye di lingkungan perguruan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya.
“Dengan catatan, lokasi tersebut tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan,” ujarnya kepada wartawan di Panwascam Kesambi, Selasa 5 Desember 2023.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Musim 1445 H-2024 M Dibuka 7-17 Desember 2023, Begini Persyaratannya!
Upaya lainnya, sambung dia, dengan Pengawasan Melekat (Waskat) di lokasi itu dengan melibatkan PKD setempat.
Sejauh ini, belum ada agenda politik yang berlangsung di lingkungan pendidikan.
“Tentunya Waskat kami lakukan agar tidak ada pelanggaran saat masa kampanye,” tuturnya.