Ketua RW di Langensari Kota Cirebon Dilaporkan ke Polres Ciko Lantaran Persoalan Ini..

Rabu 06-12-2023,05:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Diduga menghambat pembangunan di tanah milik pribadi, seorang ketua RW di Kampung Langensari, Kota Cirebon, dilaporkan ke Polisi.

Bahkan, sang ketua RW tersebut bersama warga setempat mendirikan tenda sebagai simbol perlawanan atas tanah yang disengketakan, akses jalan menuju tanah yang biasa digunakan masyarakat pun ditutup untuk umum.

Reno Sukriano selaku kuasa hukum Deni Purwanto mengatakan, kliennya ingin mendirikan bangunan, namun oleh ketua RW dan warga setempat ditolak bahkan tanah itu dianggap bermasalah.

BACA JUGA:Pengawasan Pemilu di Kota Cirebon Sesuai Pemetaan Kriteria Wilayah

“Ketua RW secara sepihak menyatakan tanah tersebut bermasalah dengan warga tanpa adanya proses hukum. Padahal, tanah itu secara mutlak milik pribadi klien kami yaitu Deni Purwanto,” katanya, Selasa 5 Desember 2023.

Disebutkan Reno, masalah muncul ketika ketua RW setempat tanpa seijin pemilik memasang spanduk dan membangun tenda di tanah Deni Purwanto.

“Ini kami anggap perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum Deni Purwanto kami melaporkan ketua RW ke Polres Cirebon Kota."

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Cirebon Kota sebagai bentuk perbuatan melawan hukum."

BACA JUGA:Cegah Konflik SARA Pasca Insiden di Bitung, Ormas Islam, LSM dan OKP di Kota Cirebon Datangi Kesbangpol

"Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan dapat diselesaikan secara hukum bukan secara minta maaf," sebutnya.

Menurut Reno, ketua RW tersebut telah melakukan diskriminasi terhadap kliennya.

"Sang ketua RW setempat meminta kepada Deni Purwanto agar tanah itu dibangun untuk fasilitas umum, sementara warga lain yang tinggal di sekitar tidak diwajibkan hal yang sama. Ini bentuk diskriminasi oleh RW terhadap klien kami."

"Di samping itu, sang ketua RW juga memaksakan kehendak kepada klien kami untuk tidak membangun apapun di atas tanah miliknya."

BACA JUGA:Disetujui DPRD dan Bupati Cirebon, Saatnya Mengawal CDOB Cirebon Timur ke Tingkat Provinsi Jawa Barat

Apa kaitannya, ini negara hukum ini tanah pribadi yang tidak boleh orang lain menghalangi,” pungkasnya. (rdh)

Kategori :