Kasus Curanmor, Polres Cirebon Kota Tangkap 2 Pelaku, 3 Pelaku Masuk DPO

Rabu 06-12-2023,17:30 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengungkapkan, pihaknya menerima sedikitnya 6 laporan terdiri dari 2 laporan di SPKT Polres Cirebon Kota, 1 laporan di Polsek Seltim, Polsek Kedawung 2 dan 1 laporan di Polsek Utbar, terkait adanya pencurian kendaraan bermotor.

"Atas dasar tersebut, Tim Khusus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku tindak pidana tersebut," ujar Kompol Rizky Adi Saputro saat konferensi pers didamping Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu (6/12/23).

Dari serangkaian penyelidikan, lanjut Kompol Rizky, Tim Khusus Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku FAP yang akan melakukan pencurian diJalan Raya Pronggol Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

BACA JUGA:3 Pelaku Pencurian di Perumahan GSP Diringkus Polisi, 2 Masih Buron

BACA JUGA:H Mohamad Sidkon Komitmen Dorong Dana Abadi Pesantren Rp2 Triliun di Jabar

"Kami amankan FAP pada Jumat 24 November 2023 sekira jam 21.00 WIB dan ditemukan satu set kunci T, pembuka kunci magnet dan kunci L yang dipipihkan," terangnya.

Pada saat dilakukan interogasi, FAP mengaku pernah melakukan pencurian bersama dengan dua pelaku lainnya.

"Dari nyanyian (keterangan) FAP, kami amankan AR diamankan dirumahnya. Sedangkan pelaku AG masih dalam pencarian atau DPO bersama dengan tersangka IR dan BGS sebagai penadah," bebernya.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menjelaskan, dari serangkaian kejadian para pelaku menggunakan modus bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor.

BACA JUGA:Mungkin Anda Belum Tahu, Manfaat Air Rebusan Kayu Secang Sangat Banyak untuk Kesehatan, Cek Infonya di Sini

Kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kosan.

Setelah itu mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T tanpa seijin pemiliknya.

"Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 1 (satu) set kunci T, 1 (satu) buah pembuka kunci magnet, -1 (satu) buah kunci L yang dipipihkan, R2 Honda Vario, R2 Honda Scoopy, R2 Honda Beat, dan R2 Honda Scoopy warna putih," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Kategori :