CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penyelidikan terhadap DRW seorang wanita terduga pelaku penistaan agama di Cirebon akhirnya dihentikan Polisi.
Polisi menyatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut karena DRW dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
"Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait dan berkoordinasi dengan RSD Gunung Jati dengan kasus ini, dan setelah dilakukan observasi dalam rentang waktu 7 sampai 10 hari."
BACA JUGA:Kasus Curanmor, Polres Cirebon Kota Tangkap 2 Pelaku, 3 Pelaku Masuk DPO
"Kemudian didapatkan hasil bahwa yang bersangkutan (DRW) memang memiliki gangguan secara kejiwaannya dan masuk ke dalam kategori orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ," ungkap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo ditemui radarcirebon.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 6 Desember 2023.
Menurut AKP Eko, saat ini DRW sedang dilakukan perawatan di RSUD Arjawinangun.
"Sekarang kita berkolaborasi juga dengan rumah sakit untuk dilakukan penanganan secara medis terkait dengan kondisi kejiwaan yang bersangkutan."
BACA JUGA:Manuver Usulan Pj Bupati DPRD Disoal
"Agar yang tadinya nggak normal menjadi normal, yang tadinya sakit menjadi sembuh. Waktu pemeriksaan kita lakukan di RSD Gunung Jati, tapi untuk penanganan lebih lanjut kita lakukan di RSUD Arjawinangun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menjemput seorang perempuan berinisial DRW (41), warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Kamis pagi lalu 16 November 2023.
Perempuan kelahiran Jakarta 28 Desember 1982 itu diduga melakukan ujaran kebencian dengan cara menghina umat Islam dan Nabi Muhammad.
BACA JUGA:3 Pelaku Pencurian di Perumahan GSP Diringkus Polisi, 2 Masih Buron
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman suara di media sosial. Rekaman suara perempuan itu diduga milik DRW.
Rekaman suara yang beredar berdurasi 2 menit 19 detik. Isinya adalah rekaman suara seorang perempuan yang dinilai sedang menghina umat Islam dan Nabi Muhammad.