SK Pemecatan Cacat Hukum

Rabu 12-02-2014,09:16 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON- Langkah DPC Partai Hanura Kabupaten Cirebon melalui DPP untuk mengunci pergerakan PAC dengan melakukan pemecatan kepada sebelas kader partai, menuai reaksi. Para ketua PAC menilai proses pemecatan tersebut merupakan produk cacat hukum. Sebab, dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan PAC. Koordinator PAC, H Irawan mengatakan, pemecatan sebelas ketua PAC jelas tidak mengunakan mekanisme partai. Karena para PAC tidak dilibatkan dalam proses pemecatan tersebut. Seharusnya, para pengurus partai dikumpulkan dengan waktu dan tempat yang bersamaan. “Undangan sih memang sudah ada, tapi lewat SMS tidak secara resmi untuk menyelesaikan soal mosi tidak percaya itu ditingkat DPC. Bukan kita tidak mau hadir, tapi undangan tersebut disampaikan tidak secara bersamaan, ada yang pukul 13.00, 14.00, 15.00 dan 16.00 WIB,” jelas Irawan, kepada Radar, Selasa (11/2). Dikatakannya, memang undangan yang diberitahukan lewat SMS sah. Akan tetapi, secara yuridis persoalan yang menyangkut organisasi apalagi berujung pemecatan, mestinya tak elok disampaikan dengan SMS. “Tidak bisa diselesaikan dengan lewat SMS, hormati lah PAC karena bagaimana pun PAC merupakan ujung tombak suara di wilayah grass root,” ungkapnya. Menurutnya, SK pemecatan yang dikeluarkan DPP melalui DPC itu merupakan hitungan matematik yang salah oleh petinggi partai. Sebab, pengurus pusat tidak memikirkan nasib partai selanjutnya. “DPP terkesan mementingkan sosok H Rakhmat, bukan suara apalagi ini mau menghadapi Pemilu 9 April 2014 dan pilres. Kalau dikalkulasikan per PAC mampu mendongkrak 5 ribu suara, kalau dihitung 11 PAC, itu mampu meraih 55 ribu suara,” terangnya. Dia mempertanyakan, apa yang menjadi dasar hukum pemecatan tersebut dan di mana letak kesalahan para ketua PAC. Padahal, PAC hanya menyampaikan aspirasi bahwa kepemimpinan H Rakhmat tidak mampu mengorganisir kader partai. “Rakhmat pernah mengatakan kalau persentasi suara H Rakhmat itu lebih tinggi dari Partai. Jelas ini telah mengesampingkan partai dan sudah merendahkan partai,” tukasnya. Irawan yang juga ketua PAC Gempol ini mendesak kepada DPD dan DPP untuk segera mengevaluasi atas keputusan yang diambilnya tersebut, karena tidak objektif. “Untuk menyelesaikan persoalan pemecatan ini saya akan mengumpulkan para PAC yang ikut mendantangani mosi tidak percaya. Secara pribadi, kalau memang sudah menempuh mekanisme yang benar, pemecatan itu sah-sah saja dilakukan,” imbuhnya. Diungkapannya, manuver politik H Rakhmat ke DPD dan DPP sudah kelewat batas. Karena selama ini, PAC tidak pernah yang namanya menentang institusi partai. “Bahasa pecat yang sering dilontarkan H Rakhmat itu seperti memimpin perusahaan saja, ini organisasi politik yang di dalamnya khusus memberikan pendidikan politik. Ini bukan perusahaan yang seenaknya main pecat-pecat saja,” jelasnya. Dikatakannya, untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya akan segera berkonsultasi kepada pakar hukum yang notabene masih kader Partai Hanura yakni anggota DPRD Fraksi Partai Hanura Supirman SH dan Mohammad Insyaf SH dan yang terakhir adalah mantan Sekretaris Umum DPC Yudi Aliyudin SH. “H Rakhmat bukan pakar hukum, tapi setidaknya Rakhmat paham tentang tatacara organisasi. Jadi organisasi sekelas DPC ini seperti mainan,” tuturnya. Irawan juga mempertanyakan, dari 34 PAC yang melawan dengan ikut menandatanganni mosi tidak percaya kepada ketua DPC, tapi hanya sebelas PAC yang dipecat. “Kalau sudah seperti ini berati ada tebang pilih dalam pemecatan, atau jangan–jangan karena 11 PAC ini merupakan rival H Rakhmat,” tudingnya. Hal senada pun diungkapkan Ketua PAC Ciledug, Sugiana. Dia mengatakan, SK tersebut sudah keluar dan ditujukan kepada para PAC. “Saya ingin tau SK pemecatan itu apakah sepihak atau tidak. Kalau seperti itu caranya, berati Rakhmat betul-betul ingin membekukan Partai Hanura,” paparnya. Kata Sugiana, pihaknya tidak akan tinggal diam, bahkan akan terus membahas dan menindaklanjuti SK tersebut langsung ke DPD dan DPP. “H Rakhmat main pecat-pecat saja, seperti menganggap organisasi ini adalah sebuah perusahaan yang dikelola dirinya sendiri. Pembuktiannya apa Kalau kami itu salah,” imbuhnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait