Ketua DKHI Tak Lolos CPNS K2

Kamis 13-02-2014,10:15 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN- Pembelaan Ketua DKHI (Dewan Koordinator Honorer Indonesia) Kuningan Udin Zaenal Abidin ketika bersaksi di MK untuk pasangan Utama pada sidang gugatan pilkada seperti sia-sia. Semua orang mengira bahwa ia akan lolos CPNS K2 karena pembelaannya itu, namun nyatanya nihil. Hal ini membuat yang bersangkutan kecewa. Sebab sebagai ketua, Udin berharap bakal lolos. Dengan tidak lolosnya dalam seleksi CPNS, langkah yang akan diambil Udin selaku ketua DKHI menuntut pemerintah daerah untuk mengangkat semua honorer kategori dua (K2) yang tidak lolos. “Secara pribadi saya sangat kecewa karena tidak lolos. Namun, mungkin belum waktunya, makanya harus menerima,” kata pria yang mengajar di SDN Setianegara kepada Radar, kemarin (12/2). Udin mangatakan, mengenai anggapan miring mengenai dirinya tidak akan ditanggapi. Yang terpenting menurutnya, konsentrasi DKHI memperjuangkan nasib honorer K2 agar semua bisa lolos. Ia berharap, pemerintah bisa mengubah ketetapan. Di mana yang lolos CPNS bukan 30 persen, tapi 100 persen. Hal ini agar nasib honorer K2 bisa menjadi pasti. Untuk menyampaikan keinginan itu, DHKI akan melakukan audiensi dengan pihak terkait di Gedung DPRD Kuningan, hari ini (13/2). Pihaknya, sendiri sudah diberikan waktu untuk menyampaikan keinginan honorer K2 kepada instasni pemerintah oleh ketua DPRD Kuningan. “Besok kita akan membawa minimal 500 orang agar semua mengetahui bagaiamana langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah terkait nasib kami,” jelas Udin. Sementara itu, rencana pada saat audiensi akan ada beberapa poin yang disampaikan. Terutama dua hal, terkait nasib honorer K2 yang tidak lolos dan juga masalah jaminan kesehatan. Dua poin tersebut menurutnya, sangat penting bagi honorer K2. “Kenapa yang lain seperti perangkat desa diperhatikan, tapi kami tidak dimasukkan perserta BPJS. Padahal, apa yang kami berikan sama seperti yang lain,” jelas Udin. Dengan melakukan audiensi dengan pihak terkait minimal bisa diusahakan. Sebab, pihaknya belum mendengar adanya alokasi untuk tenaga honorer. Mestinya honorer itu masuk kategori PBI (penerima bantuan iuran). Karena penghasilan mereka per bulan hanya kisaran Rp50 ribu sampai Rp250 ribu saja. Dengan honor sekecil itu, menurut Udin, untuk ongkos transpor pun habis. Belum untuk keperluan makan dan lainnya. Jika dipotong lagi untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka dirinya tak bisa membayangkan. Aspirasi mengenai peserta BPJS sebetulnya sudah disampaikan ke Menkokesra Agung Laksono, Juli 2013 lalu, ketika berada di Kuningan. Bahkan aspirasi mereka diperkuat oleh Acep Purnama yang kini terpilih menjadi wakil bupati. Sementara untuk penyelesaian K2 yang tidak lolos, Udin menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkan P3K, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diatur dalam UU ASN. Artinya, K2 yang tidak lolos akan melaksanakan tes P3K. P3K juga mendapatkan remunisasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan yang sama dengan PNS. P3K berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Keterangan itu menurut dia, disampaikan oleh Deputi SDM Kemenpan-RB, Setiawan Wangsa Atmaja. Namun untuk menjadi P3K, para honorer K2 yang gagal harus mengikuti seleksi kembali. (mus)

Tags :
Kategori :

Terkait