Polres Cikab Tangkap Pembobol Gudang Beras

Kamis 13-02-2014,10:21 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Setelah sekitar 10 bulan menjadi buronan polisi, tiga orang yang berprofesi sebagai kuli akhirnya ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kabupaten (Cikab). Mereka ditangkap karena melakukan aksi pencurian 89 beras Bulog di gudang milik Hj Amenah (47), warga Desa Salendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jumat (31/5) lalu, sekitar pukul 03.30. Para tersangka yang tertangkap polisi adalah Emin alias Sakri (35), Arjani (44), dan Rajiman alias Aziz (37) yang kesemuanya berprofesi sebagai kuli asal Desa Melakasari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Sedangkan satu tersangka lain yakni Taryo alias Suwing (35) warga Desa Melakasari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon hingga kini masih buron. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 89 karung beras, satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi E 1319 AY dan satu DVD Player. Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berawal, petugas Polsek Gegesik menemukan mobil Suzuki APV bernopol E 1319 AY bermuatan penuh beras bulog tanpa penumpang yang terperosok di sebuah sawah Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jumat pagi (31/5) lalu. Lokasi penemuan mobil itu tidak jauh dari gudang milik Hj Amenah yang dibobol kawanan pencuri. Setelah mobil bermuatan beras itu diamankan ke Polsek Gegesik, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pelakunya. Usaha keras anggota Unit Jatanras Polres Cikab membuahkan hasil. Setelah sekitar 10 bulan dicari, kasus tersebut terungkap. Minggu (9/2) lalu, polisi menangkap ketiga tersangka saat berada di rumahnya. Tanpa perlawanan, mereka (tersangka) digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil lolos dari tangkapan polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cirebon Kabupaten. “Karena saat itu kesiangan, kami kalap dan buru-buru untuk kabur. Tapi, diperjalanan mobil kami terperosok ke sawah. Tidak mau ambil resiko, mobil itu sengaja ditinggal begitu saja sama beras-berasnya. Lalu kami pulang menggunakan angkutan umum,\" ujar Emin salah satu tersangka, saat ditemui Radar Cirebon di Mapolres Cikab, kemarin (12/2). Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Mikranudin Saputra Hasibuan SIK dan Kasubag Humas AKP Iwan Gunawan mengatakan, para tersangka terbilang cukup professional dan sudah merencanakan aksinya tersebut. “Mereka bertiga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sebelum beraksi, dengan menyewa mobil rental, mereka melakukan survey dan mencari gudang beras yang akan dijadikan target sasaran. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang acaman hukumannya 9 tahun penjara,” ungkapnya saat menggelar ekspos kasus, kemarin (12/2). (arn/opl)

Tags :
Kategori :

Terkait