Larangan Sponsor Rokok di Sekolah

Kamis 13-02-2014,10:24 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Segala macam upaya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka agar siswa tidak kecanduan rokok. Mulai dari menerapkan zona bebas rokok pada radius tertentu dari sekolah, hingga yang terbaru adalah larangan penggunaan sponsorship dari produk-produk berbahan dasar tembakau ini. Larangan dari Disdik Majalengka ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0256/MPK.C/HK/2014, tentang larangan merokok di sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Drs H Sanwasi MM menyebutkan, pihaknya menindaklanjuti edaran Mendagri ini lewat berbagai formulasi, salah satunya melarang sponsor produk rokok dalam berbagai macam kegiatan di sekolah-sekolah se-Kabupaten Majalengka. Dia menyebutkan, larangan penggunaan sponsorship dari produsen rokok dituangkan dengan tegas oleh pihaknya melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka nomor 188/171 Disdik, tertanggal 23 januari 2014. Edaran ini, ditujukan kepada seluruh Kepala UPTD Pendidikan tingkat kecamatan, Kepala SD, SMP, SMA dan SMK. “Kemendikbud telah mencanangkan objek pendidikan, termasuk sekolah-sekolah, sebagai KTR (kawasan tanpa rokok), dalam rangka mengurangi efek buruk rokok terhadap kesehatan, khususnya menghindarkannya bagi pelajar,” kata Sanwasi kemarin (12/2). Dia menegaskan kepada seluruh kepala sekolah maupun Kepala UPTD Pendidikan, agar tidak menerima tawaran sponsorhip dan kerjasama berupa iklan maupun promosi dengan perusahaan produsen produk rokok dalam bentuk apapun. Di samping itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh sekolah untuk membuat aturan tegas larangan merokok di lingkungan sekolah. Pasalnya, selain berbahaya bagi kesehatan, merokok juga berpotensi merusak karakter generasi muda, apalagi jika sudah berefek pada kecanduan “Rokok juga sudah dilarang keras dijual pada kantin sekolah, koperasi sekolah, maupun pedagang lainnya di radius tertentu dari kompleks lingkungan sekolah. Kalaupun ada yang melanggar, maka penjualnya bakal disanksi tegas tidak boleh berjualan lagi di sekolah tersebut,” tegasnya. Dia menambahkan, program ini mesti mendapatkan perhatian yang serius dari pelaku pendidikan di sekolah, mulai dari guru, kepala sekolah, hingga stakeholder pendidikan lainnya, guna terwujudnya kawasan pendidikan yang bersih dari asap rokok. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait