JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Terkuak fakta mengejutkan dari perkembangan kasus gagal ginjal akut yang menjangkit anak-anak beberapa waktu lalu.
Hasil perkembangan penyelidikan aparat kepolisian, diinformasikan jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga terlibat dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Dengan adanya perkembangan ini, aparat kepolisian pun menaikkan status kasus gagal ginjal akut pada anak ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Mengaku Eks Karyawan PO Rosalia Indah, Ada Fakta Mengejutkan yang Dibongkar
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin mengatakan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM ini telah naik ke penyidikan.
"Udah naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin, dilansir dari Disway.id, Rabu 20 Desember 2023.
Kendati demikian, dijelaskan Nunung bahwa sampai dengan saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini. Sebab, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.
"Masih dalam proses sidik, kita sudah memeriksa 11 saksi. Saksi bukan hanya dari BPOM aja, dari BPOM ada dari saksi ahli ada, dari PT Afifarma ada," ujarnya.
BACA JUGA:Bey Machmudin Peringati Hari Ibu di Kabupaten Cirebon
Sebelumnya, Polisi menduga ada keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku regulator dalam peredaran obat yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut, yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, BPOM diduga terlibat sebagai pihak regulator. "Ya, regulator. Tadi 'kan saya sampaikan. Ya (BPOM) itu regulator," ujarnya.
Hingga saat ini, sudah ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Korporasi yang dijerat sebagai tersangka ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.
BACA JUGA:Bey Machmudin: Kerja Keras Bersama, Jabar Sukses Jadi Tuan Rumah Piala Dunia FIFA U- 17 Tahun 2023
Sedangkan tersangka perorangan yang sudah dijerat ialah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsidair Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (*)