
“Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barata, dan pelaku mengatakan ‘Nanti datang saja ke Polda’,” jelas AKP Gilang.
BACA JUGA:Timnas Thailand Terancam Kehilangan sang Penyerang Legenda Jelang Piala Asia 2023
BACA JUGA:Gereja Santo Yusuf Cirebon, Gereja Katolik Tertua di Jawa Barat, Dibangun Oleh Pengusaha Gula
Korban Deni Suntana melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Yosef Sunandar.
Yosef ternyata sudah sering menjadi TNI Gadungan dan beraksi melakukan tindak pidana kejahatan di wilayah Kota Bandung.
“Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus yang sama di Kota Bandung,” kata AKP Gilang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yosef dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana. Ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara di atas 5 tahun.