BACA JUGA:Razia Tempat Karaoke di Kota Cirebon, Petugas Gabungan Amankan Sejumlah Barang Bukti
Selanjutnya tersangka AZ dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pemuda ini sudah menjadi target operasi kami karena perbuatannya mengedar obat ilegal jenis daftar G tanpa izin edar. Penangkapan ini hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang kami tangkap," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto kepada radarcirebon.com, Selasa (26/12/2023).
AKP Ma'ruf menegaskan, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota terus bergerak melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat ilegal jenis Daftar G di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan setiap pelaku yang tertangkap langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Tersangka AZ kami jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,"tegasnya.