Hal itu dikatakan Komisioner Divisi perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Muchamad Iqbal dilansir dari Cikarang Ekspres, Selasa 26 Desember 2023.
“Ya ODGJ bisa nyoblos, sama semua kota dan kabupaten atau provinsi aturannya sama dari KPU RI yang menyatakan ODGJ itu berhak milih," kata Muchamad Iqbal.
Dijelaskan lebih lanjut Muchamad Iqbal, penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental.
"Untuk di Kabupaten Bekasi ada sebanyak 925 penyandang ODGJ yang sudah terdaftar sebagai pemilik suara sah. Kami memastikan hak pilih mereka untuk pemilu nanti," ucapnya.
BACA JUGA:Sejak Diresmikan Oktober 2023 Lalu, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 1 Juta Orang
Hal senada juga terjadi di Kabupaten Karawang, sebanyak 1.502 ODGJ akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Dari angka sebanyak itu, jumlah ODGJ yang akan ikut memilih calon pemimpin masa depan Indonesia terbanyak di Kecamatan Karawang Barat.
Diketahui ada 6.697 orang penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Karawang tercatat sebagai pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Mereka dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sementara dari jumlah tersebut 1.502 orang diantaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau biasa disebut orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana saat bimtek tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan di Hotel Mercure Karawang, Selasa 26 Desember 2023.
Dijelaskan, berdasarkan hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) pihak KPU beberapa waktu lalu, para penyandang disabilitas itu adalah pemilik hak suara sah yang bisa digunakan pada Pemilu di 14 Februari 2024 mendatang.
“Mereka tersebar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang,” jelas Mari.
BACA JUGA:Gedung KPU Kabupaten Cirebon Diresmikan, Bupati Imron: Semoga Pemilu 2024 Berjalan dengan Baik
Ditegaskan, bahwa KPU tidak bisa menghalang-halangi mereka dalam menggunakan hak pilihnya.