Di Bekasi 925 ODGJ Boleh Nyoblos, Di Indramayu 1.665 ODGJ Bakal Diikutkan

Kamis 28-12-2023,14:00 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 1.665 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Indramayu, tercatat sebagai daftar pemilih tetap atau DPT.

Dengan begitu, ribuan ODGJ di Indramayu bakal mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang.

Dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, sebanyak 1.665 orang dengan gangguan jiwa akan ikut memberikan suara pada Pemilu 2024.

Masykur mengatakan, sebanyak 1.665 ODGJ itu terdata saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan tugas Pencocokan dan Penelitian atau Coklit beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:HUT Polisi Kehutanan Bey Machmudin Pimpin Upacara di Tahura

Dirinya menyebutkan, pemilih penyandang disabilitas mental ini akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lainnya yang juga akan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti.

"Pada prinsipnya kita menjaga hak pilih masyarakat," ujar Masykur dikutip dari akun indramayuupdate, Rabu 27 Desember 2023.

Masykur menjelaskan, penyandang disabilitas mental tidak termasuk daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kan yang tidak memenuhi syarat memilih kan TNI, Polri dan lainnya. Jadi untuk regulasi khusus tidak ada ya itu memang sesuai hak pilih aja," katanya.

BACA JUGA:XMAX Tech MAX Resmi Hadir di Pulau Dewata, Puluhan Biker Lakukan Touring Keliling Bali

Secara spesifikasi, ODGJ yang masuk daftar pemilih adalah yang disabilitas mental atau berkebutuhan khusus lainnya. 

"Ini sih lebih ke yang stres aja pokoknya disabilitas mental lah, orang dalam depresi," terangnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 925 ODGJ dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 nanti.

Mereka tercatat sebagai pemilih disabilitas dengan kategori memiliki gangguan mental atau ODGJ.

BACA JUGA: Pertamina Regional JBB Kunjungi Fuel Terminal Cikampek bersama Komite BPH Migas

Kategori :