Satu pekan berlalu, kebakaran toko di Jalan Pekiringan Kota Cirebon, kembali terjadi. Kali ini menimpa Toko Kosmetik 'Toko Eka'.
Kebakaran tersebut, terjadi hari Selasa, 2 Januari 2024 sekitar pukul 12.22 WIB.
Menurut Nurjaman, pihaknya harus menerjunkan mobil damkar sebanayk mungkin untuk menangguolangi kebakaran tersebut.
Belajar dari pengalaman kebakaran sebelumnya, petugas kesulitan mendapatkan pasokan air di sekitar kejadian.
BACA JUGA:Dikabarkan Retak Pasca Gempa, Terowongan Kembar Tol Cisumdawu Ternyata Ada Kuburan di Atasnya
Bahkan untuk memadamkan kebakaran di Toko Eka, Damkar Kota Cirebon harus meminta bantuan 2 unit armada Damkar Kabupaten Cirebon.
“Di sini susah mendapatkan air, mobil harus bolak-balik agak jauh untuk mengisi. Jadi kami belajar dari pengalaman sebelumnya, kami kirim mobil yang sudah terisi penuh dan minta bantuan ke damkar kabupaten,” kata Nurjaman, kepada radarcirebon.com di lokasi kejadian.
Diungkapkan Nurjaman, total 5 unit armada pemadam kebakaran dari Damkar Kota Cirebon dan 2 unit dari Damkar Kabupaten Cirebon dikerahkan ke lokasi kejadian.
Setelah dilakukan upaya pemadaman, hanya dalam 20 menit api sudah berhasil dipadamkan, dilanjutkan dengan pendinginan supaya tidak ada potensi api lagi atau merambat ke bagian lain.
“Baru jam 12.22 mendapatkan laporan, kami langsung ke TKP menerjunkan 5 unit mobil pemadam kebakaran,” kata Nurjaman.
Terkait kejadian kebakaran tersebut, belum diketahui apa yang menjadi faktor penyabab. Sebab belum dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.
“Kebakaran terjadi di lantai 3, karena rambatan api ke arah atas jadi yang di bawah tidak terlalu berpengaruh. Yang terbakar barang-barang kosmetik,” tandasnya.
Sementara itu, dari pantauan wartawan radarcirebon.com di lokasi kejadian, saat ini Jl Pekiringan Kota Cirebon dilakukan penutupan sementara.
BACA JUGA:Kopi Ini Jangkau Pasar Lebih Luas Berkat Pemberdayaan BRI 'KlasterkuHidupku'
Upaya penutupan sementara ini, untuk memudahkan petugas bekerja melakukan pendinginan. Sebab, kawasan ini relatif padat lalu lintas kendaraan.*