Pj Walikota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Foto dengan Jersey Nomor 2

Kamis 04-01-2024,10:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Foto dengan Jersey Nomor 2, Pj Wali Kota Bekasi, Camat dan ASN Lainnya Dilaporkan ke Bawaslu

RADARCIREBON.COM – Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad dilaporkan ke Bawaslu lantaran berfoto dengan jersey nomor 2.

Selain itu, Kasatpol PP Kota Bekasi, Pimpinan Cabang bjb, dan sejumlah camat juga dilaporkan ke Bawaslu. 

Pihak pelapor adalah Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi. Total 11 orang sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. 

Laporan tersebut terkait dengan netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara. Terdaftar dengan nomor laporan: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024. 

BACA JUGA:Begini Penampakan Hunian Tetap untuk Warga Korban Gempa Cianjur, Pembangunan Hampir Selesai

Adapun, Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi sebagai pelapor menyatakaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN.

Yaitu, terkait ketidaknetralan ASN jelang Pemilihan Presiden 2024. Itu setelah foto sejumlah ASN Kota Bekasi memegang jersey nomor 2 beredar. 

Sekjen Gerakan Pemuda Marhaenis, Ihsan, mengungkapkan bahwa, di dalam laporan yang mereka buat terdapat beberapa nama pejabat dan ASN termasuk Pj Wali Kota Bekasi dan Pimpinan Cabang bjb.

Adapun camat yang ikut dilaporkan antara lain adalah Camat Mustikajaya, Camat Bantargebang, Camat Pondok Gede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih, dan Camat Rawalumbu.

BACA JUGA:Sopir Bus Bhineka Warga Cirebon Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Jakarta - Cikampek

BACA JUGA:Menurut Catatan Sejarah Ini, Cirebon dan Kuningan Ternyata Pernah Berperang!

Menurut Ihsan, laporan tersebut sudah diserahkan ke Bawaslu Kota Bekasi. Dia berharap, ada tindaklanjut yang serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perihal dugaan ini kita serahkan untuk dikaji oleh Bawaslu Kota Bekasi, harapan kami laporan yang telah dibuat ditindaklanjuti lebih serius karena ini berkenaan dengan netralitas ASN,” tutur Ihsan dilansir dari kbeonline.id.

Laporan itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia. Menurut Vidya, laporan sudah diterima pada 2 Januari 2024. 

Kategori :