DPRD Desak Rekanan, Konsultan Tanggung Jawab

Kamis 04-01-2024,11:30 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Pembangunan gapura Alun-Alun Taman Pataraksa Sumber Kabupaten Cirebon ambruk, Selasa (2/1) malam. Diduga, pekerjaan yang dilakukan rekanan itu asal-asalan. Tidak sesuai rencana kerja dan anggaran (RKA).

Proyek tahap kedua dengan senilai Rp4,5 miliar itu pun menjadi sorotan semua pihak. Terang saja, lokasinya di pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon. Yang di sebut-sebut sebagai icon baru pemerintah Kabupaten Cirebon.

Tak hanya gapura, kondisi infrastruktur alun-alun pataraksa juga banyak yang rusak. Sebut saja, lantai tangga berupa batu andesit, ambrol. Juga dengan kolam ikan yang bocor sehingga tidak bisa diisi air. Dan banyak lagi pekerjaan lainnya yang terkesan asal-asalan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE mengaku kecewa dengan kinerja DLH Kabupaten Cirebon. Sebab, warning Komisi III kepada DLH agar berhati-hati  dan jeli saat memilih konsultan pengawas, seolah diabaikan. Ini agar pekerjaan yang dihasilkan kualitasnya bagus dan dapat diterima masyarakat.

BACA JUGA:Pj Walikota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Foto dengan Jersey Nomor 2

BACA JUGA:Begini Penampakan Hunian Tetap untuk Warga Korban Gempa Cianjur, Pembangunan Hampir Selesai

"Dengan kejadian ini, DLH dan konsultan pengawas, rekanan harus bertanggungjawab," tegas Yoga, kepada Radar, kemarin.

Padahal, sedari awal pihaknya telah mengingatkan banyaknya kerusakan di beberapa titik dalam pekerjaan proyek itu, segera diperbaiki. Akhirnya terbukti, gapura tiba-tiba ambruk saat kondisi hujan sedang turun. Ditambah kondisi awal pun kondisi gapura sudah retak.

"Banyak laporan yang masuk, kami langsung sidak ke lokasi. Kita temukan banyak item pekerjaan yang dikerjakan asal-asalan," terangnya.

Padahal waktu itu, kata Yoga, pihaknya  menghimbau agar DLH jangan menerima pekerjaan yang belum selesai 100 persen. Imbauan ini terkesan diabaikan.

BACA JUGA:Sopir Bus Bhineka Warga Cirebon Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Jakarta - Cikampek

BACA JUGA:Menurut Catatan Sejarah Ini, Cirebon dan Kuningan Ternyata Pernah Berperang!

"Kami ini sudah melakukan pengawasan sesuai SOP. Sudah banyak masukan yang kita berikan ke DLH, tapi terkesan diabaikan. Jadi mau tidak mau DLH Kabupaten Cirebon lah yang paling bertanggung jawab dengan ambruknya gapura tersebut," ungkapnya.

Hal sama disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana. Pihaknya meminta agar DLH setempat dan konsultan pengawas bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut. Namun, masalah itu bisa diselesaikan karena masih dalam kondisi pemeliharaan.

"Saya minta LH Kabupaten Cirebon serta konsultan bertanggung jawab penuh terkait ambruknya Gapura Taman Pataraksa. Segera gunakan anggaran pemeliharaan untuk memperbaiki kerusakan," kata Anton.

Ia juga mengaku kecewa dengan ambruknya gapura tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi III akan segera memanggil DLH, konsultan serta rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.  Pihaknya mengaku akan melakukan observasi terkait penyebab ambruknya gapura tersebut.

BACA JUGA:Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Deklarasikan Dukungan Kepada Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2024 Sudah Dibuka, Silahkan Catat Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Sementara itu,  Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Herdiawan SSos MSi menyampaikan, soal ambruknya gapura tersebut pihaknya sudah sepakat dengan pelaksana untuk dibongkar total tak hanya yang ambruknya saja, tapi juga yang masih berdiri di sampingnya. Karena kata dia, sekarang sampai April 2024 masih dalam masa pemeliharaan, sehingga masih menjadi tanggung jawab rekanan.

"Tadi sudah ngobrol dengan pelaksana, pada prinsipnya dengan kejadian ini, karena ini masih dalam masa pemeliharaan saya minta di bongkar total," ungkapnya.

Soal konstruksi yang diduga asal-asalan Iwan pun akan meminta penjelasan pihak konsultan karena untuk sementara pihaknya mendapat informasi ada pergeseran bangunan. "Kalau tadi dari konsultan pengawas ada penjelasan, ada pergeseran struktur dan lain-lain. Tapi saya ingin meminta lebih detail seperti apa penjelasannya, nanti dalam rapat," tandasnya.

Ia menambahkan, untuk bangunan gapura tersebut di RAB senilai Rp 226 juta. Dan masa pemeliharaan sendiri, kata dia, hingga 27 April 2024. Rekanan pun sebelumnya selama 15 hari dikenakan denda karena melebihi batas waktu kontrak dalam pengerjaannya. Dendanya dilakukan permil atau sehari sebesar Rp 4 juta.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Bakal Dipanggil Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Ada Apa Ya?

Seperti diketahui, Alun-Alun Taman Pataraksa ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Tahap pertama proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 11 miliar dan tahap kedua berupa finishing senilai Rp 4,5 miliar. (sam)

Kategori :