
Perencana akan bertanggung jawab merencanakan perkembangan organisasi atau proyek yang dilaksanakan oleh lembaga tersebut.
11. Auditor
Sebagai seorang auditor pada instansi pemerintah, tugasnya mencakup mengaudit dan memverifikasi catatan keuangan.
Auditor juga bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku. (*)