MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Praktik percaloan saat mau bekerja ke perusahaan atau pabrik yang ada di Kabupaten Majalengka makin marak. Informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, untuk bisa masuk menjadi pegawai di sejumlah pabrik calon tenaga kerja (tenaker) atau pegawai dimintai uang sebesar Rp2, 5 juta hingga Rp4 juta.
Penuturan Resky, warga Desa/Kecamatan Kadipaten, isu percaloan untuk bisa masuk kerja di sejumlah pabrik calon pekerja diminta oleh oknum calo sejumlah uang.
“Kalau untuk perempuan hanya Rp2,5 juta, tapi untuk laki laki bisa mencapai Rp4 jutaan,” ujar pekerja sebuah pabrik di Ligung saat berbincang dengan wartawan koran ini, kemarin.
Ia bersyukur Penjabat (Pj) Bupati Majalengka telah merespons keluhan dari masyarakat dengan adanya praktik percaloan tenaga kerja tersebut. “Kasihan mereka cari kerja ingin mendapatkan penghasilan, tapi ketika masuk kerja dimintai uang jutaan,” keluhnya.
BACA JUGA:Frisma Targetkan Menang di Dapil VII
Sementara itu, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi langsung bergerak cepat untuk mengkroscek kebenaran kabar percaloan tersebut , Selasa (9/1/2024) Pj Bupati didampingi Sekda H Eman Suherman, Kadis Ketenagaankerja dan KUKM , Arif Daryana berkunjung ke beberapa pabrik. Di antaranya PT Swift Ilsin Ots Indo, PT Harapan Global Apparel, PT Delta Mate Majalengka dan PT Shoetown Ligung.
”Saya berkunjung ke beberapa pabrik untuk menanyakan sejauh mana rekrutmen pencari kerja di setiap perusahan pabrik. Oleh karenanya, saya mengajak kepada perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi persoalan tersebut, ” tutur Dedi.
Pj Bupati berharap perusahaan-perusahan tidak bekerja sama memasukkan calon pekerja melalui percaloan dengan dipungut uang terlebih dahulu karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat.
Untuk meminalisasi terjadinya praktik percaloan, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM akan membuat program rekrutmen tenaga kerja pabrik melalui jalur resmi. Pemda akan mengandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan ada 19 LPK yang akan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM.
BACA JUGA:BJB syariah Cirebon Gelar Akad Masal PPR Subdisi FLPP 2024
”Nantinya setiap perusahaan yang akan merekrut tenaga baru harus berkerja sama dengan LPK dan pelamar memberikan persyaratan yang dibutuhkan, setelah itu nunggu panggilan dari LPK, semuanya gratis,” janji Dedi.
SOAL TENAGA KERJA ASING
Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada pabrik di wilayah Kabupaten Majalengka tercatat ada 246. Mereka kebanyakan berasal dari negara Korea dan China.
Sementara data yang diperoleh, jumlah perusahaan dan sarana hubungan industrial yang ada di Kabupaten Majalengka hingga awal 2024 ini sebanyak 323 perusahaan.
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengingatkan kepada perusahaan yang menggunakan TKA harus memiliki kelengkapan dokumen, berupa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
BACA JUGA:DPRD Rekomendasikan Pedagang Pasar Jungjang Tempuh Jalur Hukum