Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) No. 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dedi juga mengingatkan perusahan tidak lagi bekerja sama dengan pihak lain yang mengakibatkan terjadinya percaloan dengan pungutan uang yang membebani dan merugikan masyarakat.
Dia meminta, Perusahaan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM untuk meminalisir terjadinya praktek percaloan. Teknisnya, pada rekrutmen tenaga kerja pabrik harus melalui jalur resmi dengan mengandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang bekerjasma dengan Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM.
“Nantinya setiap perusahaan yang akan merekrut tenaga baru harus berkerjasama dengan LPK dan pelamar memberikan persyaratan yang dibutuhkan, setelah itu nunggu panggilan dari LPK, semuanya gratis,” tuturnya.
Dedi berharap dengan mulai diterapkanya program ini para pencari kerja bisa gratis dan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga tidak ada beban buat para pencari kerja. (ara)
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Cek Pelayanan Publik, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal