450 Ribu Honorer K-2 Terancam PHK

Minggu 16-02-2014,14:21 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Sekitar 150 ribu tenaga honorer kategori 2 (K-2) bisa tersenyum lega karena berhasil lolos diangkat menjadi CPNS. Sebaliknya, sejumlah 450 ribuan tenaga honorer K-2 lainnya kini sedang berharap-harap cemas. Mereka terancam PHK (pemutusan hubungan kerja). Alasannya, setelah pemberlakuan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya tidak dikenal lagi istilah tenaga honorer. Sebaliknya dalam sistem kepegawaian negara, hanya dikenal sebutan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Celakanya, hingga saat ini petunjuk teknis pengangkatan PPPK --yang mungkin mendekati sistem tenaga honorer, tidak kunjung dikeluarkan. Dengan kondisi ini, hampir pasti semua instansi tidak akan mempertahankan tenaga honorer K-2 yang tidak diangkat menjadi CPNS. Sebab sudah tidak ada lagi landasan hukum untuk mengalirkan anggaran di APBN/APBD untuk menggaji mereka. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja membenarkan, setelah terbitkan UU ASN tadi, sudah tidak dikenal istilah tenaga honorer. \"Ya terserah instansi masing-masing yang dulu mengangkatnya. Yang jelas sudah tidak ada lagi istilah honorer,\" kata Setiawan kemarin (15/2). Setiawan menegaskan, setelah terbitnya UU ASN nantinya hanya dikenal dua istilah jenis pegawai pemerintah. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pejabat hasil \"lelang\" jabatan itu mengatakan, pengangkatan PPPK tidak bisa sembarang seperti pengangkatan tenaga honorer. Kata dia, kebutuhan kuota PPPK dihitung berdasar hasil analisis jabatan dan beban kerja. Dengan persyaratan itu, sistem rekrutmen PPPK sangat mirip dengan penjaringan CPNS. Dengan sistem ini, Setiawan mengatakan pengangkatan tenaga honorer di instansi pusat maupun daerah secara nasional bisa terkontrol. Berbeda seperti saat ini yang terlihat lepas kendali. Setiap instansi seenaknya mengangkat tenaga honorer sebanyak-banyaknya. Bahkan unit terkecil seperti sekolah, bisa mengangkat tenaga honorer sendiri-sendiri. SMS BERANTAI PENIPUAN BEREDAR Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mengingatkan masyarakat supaya tidak jadi korban penipuan. Para tenaga honorer kategori 2 (K-2) di seluruh Indonesia, dihimbau hati-hati menanggapi rumor penipuan kelulusan menjadi CPNS. Kabah Komunikasi Publik Kemen PAN-RB Suwardi mengatakan, pihaknya baru saja menerima laporan dari guru honorer K-2 di SDN 12 Semper Barat, Jakarta. Sejumlah guru dari sekolah itu mengaku telah mendapatkan pesan singkat (SMS) berantai dan mengatasnamakan Kemen PAN-RB. Isi SMS penipuan itu adalah, pada tanggal 19 Februari depan aka nada pengumuman honorer K-2 tahap kedua. Dan masih ada ada lima ribu formasi untuk profesi guru yang masih kosong dan akan diusahakan untuk guru-guru honorer di Jakarta. \"SMS itu tidak benar. Tidak ada pengumuman tahap dua untuk pengangkatan CPNS dari tenaga honorer K-2,\" katanya. Selain itu pengumuman kelulusan honorer K-2 untuk wilayah DKI Jakarta sudah dikeluarkan beberapa hari lalu. \"Sekarang ini bayak penipuan. Hati-hati,\" tegas Suwardi. Dia menuturkan pengumuman kelulusan tenaga honorer K-2 menjadi CPNS hanya diumumkan sekali saja. Tidak ada pengumuman tahap kedua dan seterusnya. Ia mengatakan sejumlah guru honorer di Jakarta kemarin bahkan sudah dikumpulkan di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan. Di gedung ini mereka diminta membaga fotocopy KTP dan SK pengangkatan. \"Tidak ada sistem pengumuman seperti itu. Apalagi dikumpulkan di gedung tertentu,\" jelasnya. Kemen PAN-RB hanya mengumumkan kelulusan tenaga honorer K-2 menjadi CPNS melalui website resmi mereka. Selain itu Kemen PAN-RB juga bekerjasama dengan JPNN.com dan Liputan6.com untuk memperluas pengumuman ini. Suwardi mengatakan, penipuan tenaga honorer K-2 bisa beragam wujudkan. Mobilisir guru honorer seperti di Jakarta ini, hanya salah satu contohnya. (wan/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait