SUMBER, RADARCIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon, menunggu Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ketok palu untuk mengesahkan Raperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum bisa mengesahkan Raperda Riparkab. Meski, kata dia, Raperda tersebut saat ini sudah masuk rumusan akhir sejak 5 Desember 2022 lalu.
"Belum disahkannya Raperda Riparkab tersebut karena menunggu revisi Raperda RTRW belum selesai dan belum disahkan," kata Luthfi.
Artinya, kata Politisi PKB ini, selama revisi Raperda RTRW belum disahkan, maka Raperda Riparkab pun tak bisa disahkan pula. Sebab, menurut dia, kedua Raperda ini sangat berkaitan. "Jadi kita sahkan dulu revisi Raperda RTRW-nya. Dan Raperda Riparkab menyusul. Karena ini berkaitan dengan Perda RTRW," terangnya.
BACA JUGA:Suami Bunuh Istri di Cirebon Ditangkap di Bali? Warga Terus Berspekulasi
Sementara itu, Anggota Bapemperda H Khanafi mengatakan, ada kesalahpahaman atau salah pemikiran oleh Kadis Budpar Abraham Mohamad. Rapat umum tentang usulan Raperda oleh dinas tersebut agar raperda Riparkab yang belum selesai untuk dimasukkan lagi dalam propemperda tahun 2024. Tujuannya, agar Raperda Riparkab bisa disahkan.
"Pemikiran Abraham disangkanya raperda Riparkab dibahas ulang dari awal lagi. Padahal, bukan seperti itu maksudnya," kata Khanafi.
Ia menambahkan, pansus Riparkab masih ada. Belum bubar. Ia berharap, di awal tahun 2024 ini bisa disahkan. Sekaligus bersama pansus yang akan digarap pihaknya, yakni berupa pansus Raperda Kemajuan Kebudayaan. (sam)
BACA JUGA:Suami Bunuh Istri di Cirebon, Gelagat MM yang Ini Bikin Keluarga Korban Curiga