5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Ungkap Penyebab MM Membunuh Istrinya dengan Sadis dan Terencana
BACA JUGA:Soal Trayek Angkot, Organda Kota Cirebon: Harus Segera Direvisi
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Kompensasi Harga BBM, Pj Wali Kota Cirebon Bagikan BLT ke Sopir Angkot dan Ojol
"Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," bunyi Pasal 2 Ayat 2..
Dirjen Nunuk kembali mengingatkan para guru dan kepsek menggunakan pengelolaan kinerja guru dan kepsek yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata.
Pengelolaan ini dilakukan melalui platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)