Menurutnya, rekonstruksi dilaksanakan untuk mengetehaui kronologi peristiwa tersebut secara lebih jelas.
BACA JUGA:Hukuman untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis, Termasuk BPD
“Rekonstruksi ini nantinya akan dilakukan dengan memperagakan 25 adegan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, 25 adegan yang diperagakan oleh pelaku dimulai ketika dia menghubungi korban sampai korban ditemukan sudah tak bernyawa.
“Mulai dari si pelaku menghubungi korban, sampai pelaku kabur dan orangtuanya melihat kondisi korban di kontrakan,” tambah Kombes Wira.
“Rekonstruksi ini diharapkan mungkin bisa menunjukan kejadian yang sebenarnya,” pungkasnya.