CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jalan Siliwangi Kota Cirebon kembali dipenuhi atribut salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.
Anggota atau relawan partai seperti tidak pernah kapok meski sudah sering ditertibkan dan dibersihkan oleh petugas Satpol PP serta Bawaslu Kota Cirebon,
Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, merupakan area terlarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) maupun atribut partai.
Ironisnya lagi, bendera partai politik yang terdapat nama calon anggota legislatif (caleg) terpasang berjejer di depan dua sekolah negeri (SMP 1 dan 2) di jalan tersebut.
BACA JUGA:Hadapi Jepang Nanti Malam, Pelatih Timnas Indonesia Siapkan Skuad Terbaiknya
BACA JUGA:Mumpung Lagi Musim, Inilah Manfaat Buah Rambutan untuk Kesehatan
Selain dipasang di depan sekolah, bendera salah satu partai politik peserta kampanye tersebut juga terpasang di depan rumah sakit dan kantor pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi menegaskan, pihaknya segera meminta petugas Satpol PP Kota Cirebon untuk melakukan pembersihan.
"Sesuai dengan ketentuan, kami akan segera lakukan penertiban dan pembersihan kembali bersama Bawaslu," tegasnya.
Pejabat yang akrab disapa Gus Mul ini meminta agar seluruh peserta Pemilu 2024 mematuhi peraturan yang sudah disekapati.
BACA JUGA:BMKG Minta Warga Jabar Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang Hingga Akhir Bulan Ini
"Ya untuk seluruh tim pemenangan para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan pemasangan APK maupun terkait keindahan dan estetika Kota. Saya mohon agar tidak memasang APK pada pohon," ucapnya.
Sementara itu, Kadini selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon mengaku terkejut ada atribut partai politi peserta pemilu yang dipasang di depan sekolah.
"Tadi saya juga sudah lihat sendiri ada bendera partai terpasang di depan sekolah Jl Siliwangi. Kami dari Disdik Kota Cirebon hari ini (24/1/2024) meminta Satpol PP dan Bawaslu Kota Cirebon untuk menertibkan bendera parpol itu," tegasnya.
Dijelaskan Kadini, dalam aturan bahwa APK atau atribut partai politik peserta Pemilu 2024 dilarang dipasang di sekitar sekolah.