APK dan Atribut Parpol di TPU Kemlaten Kota Cirebon AKhirnya Dibersihkan

Rabu 24-01-2024,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bawaslu bersama Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan atribut partai politik peserta Pemilu 2024.

Kali ini penertiban dilakukan pada APK dan artibut partai yang terpasang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Itu setelah beritanya viral di media cetak, online dan televisi, sejak kemarin, Selasa 23 Januari 2024. 

Pantauan radarcirebon.com, penertiban dan pembersihan APK serta atribut partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut berlangsung Rabu (24/1/2024).

BACA JUGA:Komunitas PCX Club Bandung Ikuti Pelatihan Keselamatan Berkendara

BACA JUGA:Kota Cirebon Raih 2 Penghargaan, Pj Walikota: Cerminan Dari Pelayanan Kita

Nurul Fajri, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan wartawan.

"Kami hari ini bersama teman-teman Panwascam Harjamukti dan Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban APK dan bendera parpol peserta Pemilu 2024 di area pemakaman umum Kemlaten setelah mendapat laporan dari masyarakat dan teman-teman wartawan," ungkapnya. 

Penertiban APK ini, kata Fajri, sebagai respon cepat Bawaslu bersama Satpol PP Kota Cirebon dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Merujuk dari aturan KPU no 15 tahun 2023, pasal 71 ayat 1 bahwa APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan (sekolah) dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum, salah satunya di tempat pemakaman umum," katanya.

Fajri mengimbau kepada para peserta Pemilu 2024 untuk mentaati norma-norma kepemiluan. (*)

BACA JUGA:Pembunuhan di Susukan Cirebon, Detik-detik Pelaku Memandikan Korban lalu Membersihkan Darah di Kamar

Kategori :