Penertiban APK ini, kata Fajri, sebagai respon cepat Bawaslu bersama Satpol PP Kota Cirebon dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Merujuk dari aturan KPU no 15 tahun 2023, pasal 71 ayat 1 bahwa APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan (sekolah) dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum, salah satunya di tempat pemakaman umum," katanya.
Fajri mengimbau kepada para peserta Pemilu 2024 untuk mentaati norma-norma kepemiluan.*