CIREBON, RADARCIREBON.COM - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindanghayu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, kompak mengundurkan diri dari pemerintahan desa setempat.
Anggota BPD yang berjumlah 4 orang tersebut, kompak mundur dengan alasan sudah tidak dianggap sebagai mitra kerja bagi Pemerintah Desa Sindanghayu.
Sebagai bentuk keseriusan, anggota BPD Sindanghayu membuat surat resmi pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Cirebon, Drs H Imron.
Surat yang ditandatangi seluruh anggota BPD tersebut, tertulis tanggal 22 Januari 2024.
BACA JUGA:Saat Orang Tua Pelaku Pembunuhan di Susukan Cirebon Datang Minta Maaf, Begini Respons Suradi
Bahkan surat pengunduran diri yang juga ditujukan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), sudah sampai di meja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Sudah pengunduran diri tersebut, diterima dengan tanda surat bukti bertuliskan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon per tanggal 25 Januari 2024.
Aef, salah seorang warga Desa Sindanghayu mengatakan, pengunduran diri juga diikuti oleh ketua RT dan RW setempat.
Menurut Aef, pengunduran diri yang dilakukan secara bersamaan itu, buntut ketidakpuasan terhadap sistem pemerintahan yang dijalankan oleh Kepala Desa (Kuwu) Sindanghayu.
BACA JUGA:Kiai Imam Jazuli : Arahan PBNU Pilih Capres Tertentu Tak Pengaruhi NU Kultural
"Buntut dari ketikpuasan kinerja kepala desa dan perangkat," ucap Aef lewat saluran telepon, Kamis 25 Januari 2024.
Pria berkaca mata ini menjelaskan, selama ini warga sudah meluapkan ketidakpuasan kinerja kuwunya lewat BPD sebagai mitra pemerintahan desa.
Namun hasilnya, keluhan warga yang diutarakan lewat BPD itu, tidak mendapat respon dari kuwu Sindanghayu sebagai pihak yang mendapat sorotan.
Oleh karena itu, Aef bersama warga lainnya, mendesak Kuwu Sindanghayu untuk mundur dari jabatannya karena dianggap sudah tidak pro terhadap warganya sendiri.
BACA JUGA:Kampanye Ganjar - Mahfud di Kota Cirebon Gunakan Stadion Bima, Tokoh Olahraga: Cua Pisan!