CIREBON, RADARCIREBON.COM - Persiapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Cirebon kian matang. Pasalnya, komposisi petugas penyelenggara pemilu serentak pada 14 Februari 2024 bertambah. Sebanyak 48.566 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik, Kamis (25/1).
Pelantikan sendiri tersebar di masing-masing desa se Kabupaten Cirebon. Sementara pusat pelantikan diselenggarakan di lapangan Ranggajati Sumber.
Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon Husnul Khotimah SFil mengatakan, pelantikan 48.566 KPPS ini merupakan hasil seleksi terbuka KPU Kabupaten Cirebon melalui Panitia Pemilihan Suara (PPS) se Kabupaten Cirebon.
Puluhan ribuan anggota KPPS ini, kata Husnul, nantinya akan bekerja di 6.938 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di seluruh Kabupaten Cirebon. "Dengan dilantiknya anggota KPPS ini, kami optimis pelaksanaan pemilu di Kabupaten Cirebon akan lancar dan tanpa kendala," ujar Husnul kepada Radar Cirebon.
BACA JUGA:Dari Sidang Kecelakaan Lawan Arah di PN Kota Cirebon, Dian: Saya Engga Bisa Maafin!
BACA JUGA:Anton Octavianto Minta Mandat ke Warga
Husnul menjelaskan, setelah dilakukan pelantikan ini, anggota KPPS akan langsung mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan PPS dan PPK. Dalam bimtek itu, lanjut Husnul, anggota KPPS akan diberikan materi terkait tata kerja dan aturan-aturan pemilu hingga aturan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
"Setelah pelantikan, anggota KPPS mengikuti bimtek yang menjadi pengajarannya adalah PPS dan PPK. Termasuk mekanisme pemungutan dan penghitungan suara sebagai goal dari seluruh rangkaian panjang tahapan pemilu 2024," terangnya.
Masih kata Husnul, bimtek sendiri dilakukan kepada 7 anggota KPPS yang akan bertugas dalam 1 TPS. Hal ini dilakukan agar seluruh anggota KPPS mengetahui tugas, pokok dan fungsinya masing-masing.
"Bimtek diberikan kepada 7 anggota KPPS ini berbeda dengan periode sebelumnya, di mana tujuannya agar bisa share ilmu antara satu sama lainnya. Ini bagian dari ikhtiar KPU agar seluruh penyelenggara pemilu memahami regulasi secara utuh," jelasnya.
BACA JUGA:Pajak Hiburan dan PBB di Kota Cirebon Naik, Segini Besarannya
BACA JUGA:Bersyukur Diangkat Menjadi ASN PPPK, 712 Perawat Kabupaten Cirebon: Terima Kasih Pak Bupati
Adanya penyamaan persepsi terkait regulasi yang ada ini, tambah Husnul, diharapkan KPPS sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu tidak menggunakan asumsi lagi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Namun sudah berdasarkan ketentuan dan regulasi yang ada. (sam/adv)