KEJAKSAN - Transparansi laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dikiritik wakil rakyat. Anggota Badan Anggaran DPRD, Drs Cecep Suhadriman SH MH mengungkapkan, selama ini laporan keuangan yang disampaikan PDAM maupun BUMD lainnya dipertanyakan akurasinya. ”Akurasi dari laporan keuangan dan ketepatan penuangan data-data itu sangat penting,” ujar dia, saat ditemui di Griya Sawala. Menurut Cecep, selama ini Badan Anggaran sekalipun sulit untuk mendapatkan laporan keuangan PDAM yang rinci dan disampaikan secara lengkap. Apa yang disampaikan PDAM maupun BUMD lainnya, tidak pernah mendetil meski sebetulnya sudah berulang kali diminta untuk lebih rinci. Tidak rincinya laporan keuangan PDAM menyebabkan adanya keanehan dalam laporan keuangan tidak diketahui wakil rakyat. Bahkan, persoalan itu terkuak setelahnya menjadi konsumsi publik. ”Jujur saja, apa yang terungkap di media tidak terungkap dirapat banggar,” ucap dia. Mestinya, kata dia, ketika Perusahaan Daerah (PD) melakukan rapat dengan badan anggaran, direksi perusahaan daerah sudah siap dengan laporan keuangan yang rinci. Setidaknya ada tiga hal yang perlu disiapkan, aset total, laporan laba/rugi dan laporan keuangan (neraca) yang terperinci. Bila laporan keuangan yang disampaikan PD tidak pernah rinci, akan sulit untuk dilakukannya pembenahan. Padahal, DPRD dengan fungsi kontrolnya memiliki kewenangan untuk setidaknya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi. Ini diatur dalam PP 23 tahun 2007 dan Permendagri 23 tahun 2010. Biasanya rekomendasi DPRD itu tidak jauh dari apa yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang biasanya diungkapkan pada pertengahan tahun anggaran. Secara normatif, jelas Cecep, rekomendasi LHP BPK yang sudah dirangkumkan menjadi rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti oleh pemkot dengan membentuk tim tindak lanjut yang ketuanya adalah wakil walikota dan kepala inspektorat. Tapi, mekanisme adanya rekomendasi dan tindaklanjut tersebut tidak ada gunanya bila PD tetap tidak transparan kepada DPRD khususnya dalam hal laporan keuangan. Cecep mengatakan, dari laporan keuangan, aset total dan beberapa komponen yang mestinya dilaporkan ke DPRD, bisa diketahui seperti apa sebenarnya kondisi perusahaan daerah tersebut termasuk return of asset-nya. Dari laporan keuangan yang rinci, juga bisa diketahui piutang dan utang baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang dari sebuah perusahaan daerah. Politisi Partai Demokrat ini mensinyalir, tidak pernah rinci-nya laporan keuangan perusahaan daerah kepada DPRD disebabkan sistem akuntasi laporan keuangan perusahaan daerah yang tidak sesuai dengan standar yang baku. (yud)
Laporan Keuangan Tidak Transparan
Rabu 19-01-2011,07:34 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :