Laporan Keuangan Tidak Transparan

Rabu 19-01-2011,07:34 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Transparansi laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diki­ritik wakil rakyat. Anggota Ba­dan Anggaran DPRD, Drs Cecep Suhadriman SH MH meng­ung­kapkan, selama ini laporan ke­u­angan yang disampaikan PD­­AM maupun BUMD lainnya dipertanyakan akurasinya. ”Aku­rasi dari laporan keuangan dan ketepatan penuangan data-data itu sangat penting,” ujar dia, saat ditemui di Griya Sawala. Menurut Cecep, selama ini Badan Anggaran sekalipun sulit untuk mendapatkan laporan ke­uangan PDAM yang rinci dan disampaikan secara lengkap. Apa yang disampaikan PDAM mau­­­pun BUMD lainnya, tidak pernah mendetil meski sebetulnya sudah berulang kali diminta untuk lebih rinci. Tidak rincinya lapo­ran keuangan PDAM menyebabkan adanya keanehan dalam laporan keuangan tidak diketahui wakil rakyat. Bahkan, persoalan itu ter­­kuak setelahnya menjadi kon­sum­si publik. ”Jujur saja, apa yang terungkap di media tidak ter­­­ungkap dirapat banggar,” ucap dia. Mestinya, kata dia, ketika Per­usahaan Daerah (PD) melakukan rapat dengan badan anggaran, direksi perusahaan daerah sudah siap dengan laporan keuangan yang rinci. Setidaknya ada tiga hal yang perlu disiapkan, aset total, laporan laba/rugi dan laporan keuangan (neraca) yang terperinci. Bila laporan keuangan yang disampaikan PD tidak pernah rinci, akan sulit untuk dilakukannya pembenahan. Padahal, DPRD dengan fungsi kontrolnya memiliki kewenangan untuk setidaknya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi. Ini diatur dalam PP 23 tahun 2007 dan Permendagri 23 tahun 2010. Biasanya rekomendasi DPRD itu tidak jauh dari apa yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang biasanya diungkapkan pada pertengahan tahun anggaran. Secara normatif, jelas Cecep, rekomendasi LHP BPK yang sudah dirangkumkan menjadi reko­mendasi DPRD akan ditin­dak­lanjuti oleh pemkot deng­an membentuk tim tindak lanjut yang ketuanya adalah wakil wali­kota dan kepala inspektorat. Tapi, mekanisme adanya rekomendasi dan tindaklanjut tersebut tidak ada gunanya bila PD tetap tidak transparan kepada DPRD khususnya dalam hal laporan keuangan. Cecep mengatakan, dari la­po­r­an keuangan, aset total dan ­beberapa komponen yang mestinya dilaporkan ke DPRD, bisa diketahui seperti apa sebe­narnya kondisi perusahaan daerah tersebut termasuk return of asset-nya. Dari laporan keuangan yang rinci, juga bisa diketahui piutang dan utang baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang dari sebuah perusahaan daerah. Politisi Partai Demokrat ini mensinyalir, tidak pernah rin­ci-nya laporan keuangan perusahaan daerah kepada DPRD disebabkan sistem akun­tasi laporan keuangan per­usahaan daerah yang tidak se­suai dengan standar yang baku. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait