Industri Rokok Harus Alih Profesi

Senin 17-02-2014,09:45 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Seiring dengan peringatan bahaya merokok yang terus disosialisasi pemerintah mengakibatkan industri rokok rumahan di Majalengka nyaris seluruhnya gulung tikar. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindag KUKM) Kabupaten Majalengka. Kadisperindag KUKM Drs H Iman Pramudya MM melalui Kepala Bidang Perindustrian H Asep Iwan Haryawan menyebutkan, ada enam perusahaan rokok masing-masing satu pabrik besar dan sisanya adalah home industry (industri rumahan). Artinya, rencana yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat pada tahun 2020 mendatang harus tidak ada tembakau membuat jajarannya mesti memutar otak. Tentunya hal ini akan berdampak bagi kelangsungan petani tembakau yang berada di beberapa daerah di Kota Angin. “Seperti di wilayah selatan Majalengka yakni Bantarujeg dan Lemahsugih yang menjadi sentranya tanaman tembakau. Setiap tahun keberadaan tembakau ini sedikit demi sedikit akan dibunuh dan ditiadakan,” ujarnya, kemarin. Menanggapi hal tersebut, Pemda Majalengka yang dalam hal ini Disperindag KUKM sudah memiliki opsi agar baik industri rokok besar maupun rumahan akan ditransformasikan untuk beralih profesi ke industri konveksi. Melalui dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) yang diterima pihaknya Rp400 juta dari total yang diterima Pemkab Majalengka sebesar Rp11 miliar. Nantinya para industri rokok tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk beralih profesi. Dari sejumlah industri, Majalengka juga menyumbang sedikitnya Rp60 juta setiap tahun dari industri hasil tembakau (IHT). Industri tembakau skala besar dan kecil atau perajin rokok tersebut berada di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Palasah dan Leuwimunding. Dari DBHCT yang diterima Majalengka, mekanismenya dari total Rp120 miliar yang diterima pemerintah pusat kemudian setiap kabupaten/kota yang terdapat industri tembakau tersebut menerima dana DBHCT. “Tugas kami yaitu mengarahkan dari antisipasi pada saatnya bahwa rokok itu harus tidak ada. Seperti pengalihan profesi keenam perusahaan rokok di sini. Adapun pabrik rokok yang berada di Sumberjaya mereka mengaku sudah siap tutup jika sudah pada waktunya,” ungkapnya. Dari DBHCT yang diterima oleh pihaknya tersebut, Iwan mengklaim jika dana bagi hasil yang ada di disperindag sudah teralokasikan. Namun ia mengakui bahwa tahun anggaran 2013 lalu sejatinya DBHCT itu belum diserahkan secara keseluruhan. Hanya saja, bagi disperindag nantinya akan digunakan sebagai pengalokasian untuk membeli peralatan jahit sebagai alih profesi tersebut. Di samping itu, program dari pemerintah ditahun 2014 ini khususnya bagi seluruh produk rokok juga harus bergambar tengkorak dengan peringatan tertulis ‘Rokok Membunuhmu’. Namun demikian, ia beranggapan sejatinya yang bahaya itu bukan dari tembakau melainkan campuran dari rokok tersebut. Pasalnya, di setiap rokok terdapat campuran dari bahan kimia terlebih dengan cara menggunakannya dibakar itu dapat menghasilkan atau mengeluarkan gas karbon. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait