Tutup Buku Tahun 2023, KTOC Sukses Gelar RAT, Berikut Ini Harapan sang Ketua

Rabu 31-01-2024,14:30 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebagai badan hukum berbentuk koperasi, Koperasi Jasa Transportasi Online Ciayumajakuning (KTOC) sukses menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pelaksanaan RAT Tahun 2023 telah berlangsung di salah satu rumah makan di Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.

RAT tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Koperasi & UKM Kota Cirebon, Dedi Fachrudin beserta staff Eman Dedi dan seluruh anggota KTOC.

Ketua KTOC, Mohammad Futhifar Ramdhani atau biasa yang disapa Ivan menuturkan kegiatan ini menjadi salah satu tanggung jawab yang wajib dilaksanakan oleh KTOC.

BACA JUGA:Dibongkar Kapolresta Cirebon, Ini Dia Alasan Rahman Mengincar Kepala Cabang Koperasi di Arjawinangun

Menutup buku tahunan 2023 RAT telah sukses digelar dengan diikuti oleh seluruh anggota KTOC.

“Alhamdulillah, RAT dengan lancar dan sukses dihadiri oleh seluruh Anggota Koperasi dan berjalan lancar,” jelasnya.

Kegiata tersebut juga turut dihadiri oleh calon anggota baru. Dimana KTOC juga sangat terbuka dengan anggota baru yang ingin bergabung.

Diharapkan tahun mendatang RAT bisa berjalan lebih baik dan lebih banyak anggota yang bisa ikut serta.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Diberi Target Baru, Syarat Perpanjangan Kontrak STY

BACA JUGA:Bojan Hodak Bongkar Kelemahan dan Kekurangan Stefano Beltrame, Ini Dia

KTOC juga diharapkan selalu menjadi pilihan para pengemudi angkutan sewa khusus atau taksi online sebagai koperasi jasa transportasi berbadan hukum asli putra daerah.

"KTOC sudah memiliki izin ASK & KEP lengkap beserta unit usaha kami yang lain yaitu pengurusan kendaraan angkutan barang baru berplat kuning & Angkutan Orang Bertrayek Pariwisata atas nama koperasi di seluruh wilayah Kota Cirebon & sekitarnya (Ciayumajakuning),” terangnya.

Dia menambahkan, izin ASK & KEP sesuai dengan aturan pemerintah yaitu Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Orang Tidak Dalam Trayek.

Peraturan itu mewajibkan driver online berbadan hukum Koperasi atau PT, agar dapat memperoleh ijin ASK & Kartu Elektronik Standar Pengawasan (KEP).

Kategori :