BACA JUGA:Bakso Enak di Jalur Cirebon-Kuningan, Makan Hari Jumat Dapat Potongan
Sedangkan, pada PKPU sendiri, pihak KPU belum melakukan perubahan, namun sudah mengumumkan terlebih dahulu bahwa berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah lengkap.
Oleh sebab itu, tindakan KPU RI tidak dapat dibenarkan oleh DKPP karena tidak mengkonsultasikan terlebih dahulu terkait berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut, DKPP RI memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (*)