Dengan SKB ini, maka perjalanan di libur panjang akhir pekan Isra Mikraj dan Imlek akan mengalami pengaturan serta pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
BACA JUGA:Stefano Beltrame Semakin Nyaman Bermain untuk Persib Bandung
BACA JUGA:Seorang Santri Tenggelam saat Main Air di Sungai Blok Posong Arjawinangun, Tiba-tiba Turun Hujan
Eddy menambahkan penerapan sistem lawan arus tersebut bersifat situasional sesuai dengan diskresi Polri melihat volume kendaraan di ruas jalan.
Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad Saw tahun 2024 jatuh pada tanggal 8 Februari, sedangkan perayaan Tahun Baru Imlek 2575 jatuh pada tanggal 10 Februari. (*)