Nyoblos di TPS Lain Apakah Bisa? Begini Syaratnya

Selasa 13-02-2024,10:45 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Dengan kata lain, pemilih berada di luar daerah atau di luar domisili pada saat pencoblosan.

Pemilih DPTb, masih bisa menyalurkan hak suaranya di TPS lain pada pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat. Dihimbau sudah hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Adapun syarat untuk pemilih DPTb, membawa KTP elektronik atau Suket dan Model A-Surat Pindah Memilih.

Warga yang tercatat dalam kategori DPTb, bisa menyalurkan suaranya sepanjang surat suara di TPS masih tersedia.

BACA JUGA:Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar, SMPN 5 Kota Cirebon Gelar FTBI 2024

Terakhir, pemilik suara yang tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yakni pemilik suara yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.

Warga yang tercatat dalam DPK, masih bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan domisili yang tercatat dalam e-KTP.

Adapun syarat untuk menyalurkan hak pilihnya, membawa membawa e-KTP atau Suket.

Pemilih yang tercatat dalam DPK, disarankan datang ke TPS pada pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Inilah Himbauan GM FKPPI Kota Cirebon kepada Masyarakat Jelang Pemilu 2024

Warga yang tercatat dalam kategori DPK, bisa menyalurkan suaranya sepanjang surat suara di TPS masih tersedia.

Lalu bagaimana jika pemilik hak suara tidak tercatat dalam 3 kategori tersebut, apakah masih bisa nyoblos?

Dalam unggahan tersebut menyebutkan, WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih, masih bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat e-KTP.

Tetapi ketika menyalurkan hak suaranya, tetap harus membawa e-KTP dan ketersediaan surat suara di TPS yang bersangkutan masih tersedia.

BACA JUGA:Tak Kenal Waktu, Logistik Pemilu 2024 Harus Didistribusikan ke Tiap PPS di Kota Cirebon

Untuk bisa nyoblos di tempat lain, pihak KPU menyarankan jauh-jauh hari sudah mengurus surat pindah TPS.

Kategori :