KPU sebelumnya menetapkan batas mengurus pindah TPS bisa dilakukan H-30 sebelum hari pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024.
Terakhir, KPU memberikan perpanjangan waktu mengurus perpindahan TPS hingga H-7 Pemilu.
Ini artinya, pindah TPS hanya bisa dilakukan sampai 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Beberapa Hari Jelang Pemilu, Polresta Cirebon dan Forkopimda Cek Gudang Logistik
Kebijakan tersebut didasari atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan.
"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU.
Lantas, saat ini apakah masih bisa pindah TPS, mengingat hari pemungutan suara tinggal 1 hari lagi.
Mengurus pindah TPS untuk saat ini sudah tidak bisa lagi diproses dan resmi ditutup.
BACA JUGA:Horison Ultima Kertajati Luncurkan Fasilitas Cabanas
Sesuai peraturannya, proses mengurus pindah TPS selambat-lambatnya dilakukan maksimal H-7 Pemilu.
Dengan kata lain, KPU kini sudah tidak bisa lagi melayani orang yang hendak pindah memilih TPS untuk Pemilu 2024.
Dengan ditutupnya pengajuan proses pindah TPS, pemilih hanya bisa menggunakan hak suara di domisili terdaftarnya.
Untuk mengetahui status DPT, pemilih dapat mengecek langsung melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA:Dirut PLN Pimpin Langsung Pengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siaga Pemilu PLN
Nantinya pemilih bisa melihat detail dari lokasi TPS yang sudah terdaftar sebelumnya supaya bisa menggunakan hak pilih di hari pencoblosan.*