JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Beberapa hari jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara mengejutkan melakukan akrobat politik dengan menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) para pegawai Bawaslu RI.
Kenaikan tukin pegawai Bawaslu RI terjadi setelah Presiden Jokowi secara sah menandatangani peraturan presiden (Perpres).
Aturan tukin pegawai Bawaslu RI tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu.
BACA JUGA:Desa Ujungjaya Sumedang Diterjang Banjir, Pj Gubernur Jabar Langsung Tinjau Lokasi Terdampak
BACA JUGA:Kapolresta, Forkompinda, KPU dan Bawaslu Kabupaten Cirebon Cek TPS Kategori Sangat Rawan
BACA JUGA:Mimpi Bertemu Ular Bisa Jadi Akan Dapat Rezeki, Berikut Ini Penjelasan Ustadz Faizar
Jokowi sah menandatangani Perpres tersebut pada Senin, 12 Februari 2024 kemarin. Berikut bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024:
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,"
Hitungan tukin yang dibagikan akan dilihat dari seluruh kriteria dari hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Menurut informasi yang ada, terdapat kebutuhan untuk mengganti Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Sebar Personel di Tiap TPS Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Paguyuban Motor Honda Bekasi Gelar Kopdargab PMHB ke-8
BACA JUGA:Paguyuban Motor Honda Bekasi Gelar Kopdargab PMHB ke-8
Hal ini dikarenakan peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang terjadi saat ini.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan adanya penetapan Peraturan Presiden baru yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.