Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Kenaikan Tukin Bawaslu RI Beberapa Hari Jelang Pemilu 2024

Selasa 13-02-2024,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Adapun terdapat 17 pejabat Bawaslu yang akan menerima kenaikkan tukin jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Di antara 17 pejabat Bawaslu penerimaan kenaikan gaji Tukin pegawai Bawaslu paling tertinggi mencapai Rp 29 juta per bulan untuk kelas jabatan 17. Sedang gaji paling rendah yakni mencapai Rp 1,9 juta untuk kelas jabatan 1.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, 9 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Diterjang Banjir

BACA JUGA:Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Grobogan dan Demak

Berikut rincian gaji pegawai Bawaslu terbaru yang ditandatangani oleh Jokowi:

  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

BACA JUGA:Benarkah Jika Hand Sanitizer Sama Sekali Tidak Efektif untuk Membasmi Kuman

  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

 

Kategori :