CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dibutuhkan waktu sekitar 22 menit untuk pemilih menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Waktu tersebut dibutuhkan seorang pemilih ketika mulai daftar hingga melakukan pencoblosan di bilik suara.
Penghitungan waktu tersebut, dilakukan radarcirebon.com di TPS 01 Desa Wanayasa, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia hari ini melakukan pemungutan suara di Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Ahok Pagi-pagi Datang ke TPS, Langsung Bilang Begini, Simak Kata-katanya
Masyarakat Indonesia akan menentukan calon pemimpin untuk 5 tahun mendatang.
Dalam pemilihan ini, warga akan memilih Calon Presiden (Capres), Calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kota dan Kabupaten.
Adapun pemilih melakukan pencoblosan, membutuhkan waktu relatif lama untuk menyalurkan hak suaranya.
Adapun waktu secara keseluruhan, dibutuhkan sekitar 22 menit seorang pemilih menyalurkan hak pilihnya.
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan, PJ Walikota Imbau Warga untuk Gunakan Hak Pilihnya
BACA JUGA:Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Pemilu 2024
Sementara itu, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pencoblosan di bilik suara, rata-rata seorang pemilih membutuhkan waktu sekitar 5 menit.
Kertas suara yang terdiri dari 5 lembar tersebut, membutuhkan waktu lama untuk dibuka hingga dilipat kembali.
Aan (50), salah seorang warga Wanayasa mengungkapkan pengalaman menyalurkan hak suaranya usai mencoblos.
Menurutnya, kesulitan melakukan pencoblosan ketika harus memilih calon anggota dewan (DPR).
BACA JUGA:Pj Wali Kota Hadiri Pemusnahan Surat Suara Sisa dan Rusak
BACA JUGA:5 Anggota KPPS Meninggal Ada yang Kecelakaan dan Punya Riwayat Penyakit Ini
Diakui Aan, banyaknya calon anggota dewan yang harus dipilih, membuatnya membutuhkan waktu cukup lama untuk menentukan pilihan.
"Tulisan orangnya kecil, jadi lumayan lama milihnya," ucap Aan.
Selain itu, lanjutnya, kertas suara yang cukup lebar, membuatnya membutuhkan waktu lama untuk merapihkan kembali.
"Kertasnya cukup lebar, sulit melipat kembali," ungkapnya.
Di Desa Wanayasa sendiri, sebanyak 7 TPS yang tersebar di beberapa titik untuk menampung hak suara warga.*