Dijelaskan bahwa Pilpres 2024 akan berlangsung 1 putaran bila salah satu calon mencapai perolehan suara 50 persen lebih dan sebaran perolehan suara lebih dari 20 persen suara di 20 provinsi, bisa 1 putaran.
Bila tidak mencapai itu, otomatis Pilpres 2024 akan berlangsung dalam 2 putaran.