Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun! Sebanyak 71 Tugas Ad Hoc Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Senin 19-02-2024,18:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi
Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun! Sebanyak 71 Tugas Ad Hoc Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Dia menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

BACA JUGA:Perampok Minimarket di Indramayu Ditangkap Polisi, Duh..Pelakunya Ternyata

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tambah Hasyim. (*)

Kategori :