Dijelaskan, bahwa insiden tabrak lari di Kuningan ini bermula ketika mobil Suzuki Carry melaju kencang dan menyenggol sebuah Sepeda Motor Honda Beat.
Setelah insiden tersebut pengemudi Suzuki Carry langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Korban kecelakaan, Tarwen (66), warga Desa Cibereum, saat ini telah mendapatkan perawatan di RS KMC Luragung dan kondisinya membaik.
Adapun pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 312 tentang kewajiban memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
AKP Sigit Suhartanto mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berhati-hati, terutama saat musim hujan.
Sementara itu, pelaku mengaku terburu-buru karena akan mengikuti rapat pleno tingkat kecamatan. (*)