DEN HAAG, RADARCIREBON.COM - Indonesia mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat di Den Haag, Belanda, Jumat 23 Februari 2024.
Menlu Retno menjelaskan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.
BACA JUGA:Pendaftaran Volunteer PON XXI Aceh-Sumut Sudah Dibuka, Bagi yang Minat Bisa Cek Link Dibawah Ini
BACA JUGA:KUA Bakal Bertransformasi Menjadi Pusat Pelayanan Semua Agama
Menurut Menlu Retno, ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia.
Pertama, dari sisi yurisdiksi, Menlu menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum.
Kedua, dari sisi substansi, Menlu menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya.
“Saya mulai argumentasi pertama, yaitu terkait yurisdiksi. Saya menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion,” tegas Retno.
BACA JUGA:Mau Nonton MotoGP 2024 Langsung di Mandalika? Buruan Pesen Tiketnya Sekarang!
BACA JUGA:10 Cara Aman Mengkonsumsi Terong Agar Tidak Keracunan
“Saya juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan opini-nya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional," tuturnya.
Menlu menguraikan tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung.
Sebaliknya, yang terjadi adalah Israel terus-terusan melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan Dewan Keamanan PBB.
BACA JUGA:Laporan BMKG: Prakiraan Awal Ramadan 1445 H Berpotensi Berbeda