Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menjelaskan, monumen knalpot brong berbentu tugu udang ini nantinya akan diletakan di lokasi strategis.
BACA JUGA:Bupati Imron: Menyongsong Indonesia Emas, Santri Harus Jadi Pemimpin dan Inovator Masa Depan
Tujuannya untuk peringatan kepada masyarakat bahwa knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar, dilarang untuk digunakan.
"Agar warga masyarakat ingat, tidak boleh menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi karena sangat mengganggu kenyamanan warga masyarakat. Bunyinya sangat tidak nyaman didengar telinga manusia yang normal," ujarnya.
Mantan Kapolres Subang itu mengungkapkan, banyak aduan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong bersuara bising tersebut.
BACA JUGA:Wakili Mendagri, Sekjen Kemendagri Paparkan 6 Arahan Penting di Rakortekrenbang 2024
Sementara itu, diungkapkan Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol M Ardi Wibowo, perakitan monumen knalpot brong berbentuk tuga udang sudah mencapai progres sekitar 30 sampai 40 persen.
"Tahap perakitan kurang lebih pekerjaan mencapai 30 sampai 40 persen. Kalau sudah selesai nanti diinfokan kembali," katanya. (*)