Budi menambahkan, bahwa korban yang melapor ke Polrestabes Bandung baru satu orang. Kerugian mencapai Rp1 miliar.
Sementara itu, ada lagi korban yang melapor ke Polda Jawa Barat terkait kasus yang sama. Karena itu dia tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini telah menyita salinan berkas jual beli, berkas pembangunan, rekening koran dan lainnya sebagai barang bukti.
Adapun pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Penyelidikan diteruskan untuk memastikan ada atau tidak orang lain yang terlibat.
Salah satu korban kasus penipuan dan penggelapan ini adalah Engelbert Setiabudi.
Dia telah mengeluarkan biaya Rp1 miliar untuk membeli tanah kavling serta rumah. Luasnya bangunannya 120 meter persegi.
Korban mengatakan bahwa rumah yang sedang dibangun belum selesai 100 persen. Justru disegel oleh pemerintah melalui Dinas Cipta Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.
Penyebab kavling dan rumah disegel karena lokasinya menyalahi aturan dan tidak memiliki akses jalan.
"Saya membeli tanah dan bangunan dari pelaku dua tahun lalu. Tetapi hingga kini, pembangunan rumah belum tuntas," ungkapnya. (*)