Pelaku Penipuan Modus Menjual Properti Ditangkap Polisi, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Rabu 28-02-2024,13:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Pelaku Penipuan Modus Menjual Properti Ditangkap Polisi, Korban Rugi Miliaran Rupiah

RADARCIREBON.COM – Pelaku penipuan dengan modus menjual properti ditangkap polisi.

Pelaku atas nama Rafferty Renfreed Robinson menyebabkan korbannya rugi mencapai miliaran rupiah.

Rafferty ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Dia dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus penipuan dan penggelapan ini ini terkait dengan properti tanah kavling yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat. 

BACA JUGA:Persib Menang 3-0 dari PSIS, Bojan Hodak Justru Murka ke Komdis PSSI, Kata-katanya Pedas

Akibat perbuatan tersangka, sejumlah konsumen mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.

Dijelaskan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, pihaknya menerima laporan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjual properti.

Kasus ini terjadi pada Oktober dan Desember tahun 2022. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan kemudian menetapkan tersangka hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Tersangka RAF menjual tanah kavling dan bangunan kepada pelapor maupun korban lain di daerah Budi Indah, Cidadap Kota Bandung, 1 kavling Rp 1,3 miliar," tutur Budi dilansir dari JPNN, Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA:Tari Topeng Randegan Punah, Seniman Majalengka Sebut Dosa Besar Para Pendahulu

BACA JUGA:4 Pengedar Sabu di Kuningan Ditangkap Polisi, 3 di Antaranya Residivis, 1 Warga Cirebon

Menurut Budi, korban terbuai dengan janji manis Rafferty. Mereka tertarik membeli kavling karena dijanjikan seluruh perizinan dan surat-surat selesai diurus. 

Belakangan, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena disegel oleh Dinas Cipta Karya.

"Setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai karena disegel oleh Dinas Cipta Karya dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," jelasnya.

Kategori :