CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kuwu Kuryati dari Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, bakal berurusan dengan hukum.
Itu setelah didemo puluhan warga dan dituntut untuk mundur dari jabatannya, Kepada Desa Surakarta itu pun dilaporkan ke polisi.
Kuwu Kuryati dilaporkan perangkat Desa Surakarta ke Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko).
Apa tuduhannya?
Salah satu perangkat desa melaporkan Kuryati atas dugaan penggelapan aset desa dan tunjangan Bantuan Provinsi (Banprov). Laporan dibuat pada Selasa (27/2/2024).
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Modus Menjual Properti Ditangkap Polisi, Korban Rugi Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Persib Menang 3-0 dari PSIS, Bojan Hodak Justru Murka ke Komdis PSSI, Kata-katanya Pedas
Diyana salah satu perangkat Desa Surakarta yang ikut mendatangi Polres Cirebon Kota mengatakan, selama ini Perangkat Desa Surakarta tidak pernah mendapatkan haknya.
"Sebagaimana telah diketahui bersama sesuai aturan perundang-undangan bahwa Perangkat Desa memiliki hak berupa kesejahteraan dan tunjangan dari Bantuan Provinsi," katanya.
"Namun, setelah tiga tahun berjalan sejak Tahun 2021, Rona dan Ajidin yang merupakan perangkat desa tidak pernah mendapatkan hak jesejahteraannya berupa Tanah aset desa atau biasa disebut tanah Bengkok," imbuh Diyana.
Diyana mengatakan, dirinya hanya mendapat satu bagian tanah bengkok dari desa. "Saya dan beberapa perangkat desa lainnya hanya diberikan satu bagian tanah Bengkok," ucapnya.
BACA JUGA:4 Pengedar Sabu di Kuningan Ditangkap Polisi, 3 di Antaranya Residivis, 1 Warga Cirebon
BACA JUGA:Asep Pembuat Tugu Udang Berbahan Knalpot Brong, Pernah Dapat Orderan ke Australia
Dia menambahkan, bahwa perangkat desa di Surakarta seharusnya mendapat tanah bengkok 2 bagian. Sedangkan kuwu 5 bagian.
"Sehingga, kami ingin menyampaikan bahwa Kuwu Desa Surakarta diduga telah melakukan praktik penggelapan aset desa untuk kepentingan pribadinya," tandas Diyana.