Lebih lanjut, Diyana mengungkapkan, bahwa setiap tahun perangkat desa menerima dana tunjangan dari Banprov. Namun yang diterima tidak sesuai ketentuan.
"Tapi yang seharusnya dana itu diberikan utuh senilai Rp1.750.000, ternyata Kami hanya menerima Rp1.000.000 di tahun 2022 dan bahkan di tahun 2023 kami tidak pernah menerima sepeser pun," jelasnya.
Perangkat Desa Surakarta lainnya, Ajidin, mengatakan bahwa dirinya sudah siap memberikan kesaksian.
"Betul apa yang disampaikan oleh Diyana, saya bahkan tidak pernah menerima hak kesejahteraan selama dua tahun berupa tanah Bengkok tadi," ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Cirebon Kota terkait laporan tersebut.
Di sisi lain, warga Desa Surakarta, Kabupaten Cirebon sudah merencanakan aksi unjuk rasa yang lebih besar. Rencananya, akan dilaksanakan pada Jumat (1/3/2024).
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Surakarta Kabupaten Cirebon menggelar demo menuntut kuwu mereka untuk mundur, Senin 26 Februari 2024.
Mereka mengaku tidak puas dengan kepemimpinan Kuryati, Kuwu atau Kepala Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Disebutkan bahwa, Kuryati sudah menjabat sekitar 3 tahun. Tapi tidak ada kebijakan pro rakyat yang dia jalankan. (*)