Di antaranya, meminta pihak Kepolisian agar tidak diam sekaligus menindak pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya pidana pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tuntutan lainnya, meminta KPU menggelar pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kuningan. *